Menurut pejabat di Kemendagri sesuai standar operasional pembuatan e-KTP cukup 14 hari. Tapi faktanya di Bojonggede, seperti pernah dilansir oleh Detik.com hingga mencapai 2-3 bulan.
Tak cuma itu, syarat pembuatan e-KTP yang sebenarnya hanya perlu kartu keluarga (KK) dan KTP lama, juga tak berlaku. Perlu ada pengantar dari kelurahan untuk membuat e-KTP di kecamatan.
Hal tersebut diperkuat dari para masyarakat yang sedang membuat E-KTP tersebut, mereka mengaku diminta melengkapi persyaratan pengantar dari desa atau kelurahan, tak cukup KK saja.
Begitu pula dengan keterangan petugas, yang meminta sejumlah syarat, pengantar dari desa atau kelurahan untuk membuat e-KTP. Menurutnya, hal itu wajib ada pengantar kelurahan.
Sedangkan mengenai berapa lama pembuatannya, menurutnya lama membuat e-KTP tidak bisa menjamin 14 hari, bahkan bisa 2-3 bulan.
Foto : Istimewa
Labels:
Berita
Thanks for reading Pembuatan E-KTP di Bojonggede Kabupaten Bogor : Tidak Bisa 14 Hari, Tapi 2-3 Bulan. Please share...!